Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Jalan Tol, serta pengembangan sistem informasi layanan Jalan Tol; dan b. fasilitasi dan koordinasi pemantauan operasi.
Koreksi Anda