Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi layanan Jalan Tol, dan pemantauan operasi.
Koreksi Anda
