Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan bahan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian; b. penyiapan dukungan pengawasan pemenuhan layanan; c. penyiapan dukungan pengawasan sistem pengumpulan Tol; dan d. penyiapan dukungan pengawasan penataan aset, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan jalan tol.
Koreksi Anda