Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan bahan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian;
b. penyiapan dukungan pengawasan pemenuhan layanan;
c. penyiapan dukungan pengawasan sistem pengumpulan Tol; dan
d. penyiapan dukungan pengawasan penataan aset, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan jalan tol.
Koreksi Anda
