Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Investasi Jalan Tol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dukungan pelaksanaan operasional di bidang pengadaan investasi; b. penyusunan dukungan pengawasan pendanaan tanah yang berasal dari Badan Usaha; c. penyiapan dukungan pengusulan rencana usaha dan perubahannya; d. penyiapan dukungan penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen; e. penyiapan dukungan pengawasan pengusahaan Jalan Tol; dan f. penyusunan analisis rekomendasi penyiapan pengambilalihan Konsesi.
Koreksi Anda