Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat BPJT menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan pengadaan investasi, penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen, dan penyiapan rekomendasi pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya; b. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pendanaan tanah serta pengawasan dan pengusahaan Jalan Tol; c. penyiapan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pemenuhan layanan dan sistem pengumpulan Tol; d. fasilitasi dan koordinasi pengawasan penataan aset dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan Jalan Tol; e. pengelolaan sistem informasi layanan Jalan Tol; f. fasilitasi dan koordinasi pemantauan operasi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat.
Koreksi Anda