Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat BPJT mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPJT.
Koreksi Anda
Sekretariat BPJT mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPJT.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran