Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan Kepala dan Anggota BPJT oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda