Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari: a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah; b. 1 (satu) orang dari unsur pemangku kepentingan; dan c. 1 (satu) orang dari unsur masyarakat. (2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan wakil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (3) Unsur pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wakil dari profesional/akademisi. (4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan wakil dari Pengguna Jalan Tol.
Koreksi Anda