Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 2 (dua) orang Anggota.
(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan.
Koreksi Anda
