Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 2 (dua) orang Anggota. (2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan.
Koreksi Anda