Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJT menyelenggarakan fungsi: a. melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka; b. merekomendasikan kepada Menteri untuk tarif awal dan penyesuaian tarif Tol; c. merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan pengoperasian; d. merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan Konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya; dan e. melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Koreksi Anda