Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJT menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
b. merekomendasikan kepada Menteri untuk tarif awal dan
penyesuaian tarif Tol;
c. merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan pengoperasian;
d. merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan Konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya; dan
e. melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Koreksi Anda
