Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi, pengusahaan Jalan Tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Koreksi Anda