Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi, pengusahaan Jalan Tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Koreksi Anda
