Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran