Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1484), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
