Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat dan Pegawai BPJT tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1484), sampai dengan ditetapkannya Pejabat dan Pegawai yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda