Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap BPJT dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kinerja BPJT meliputi koordinasi, pemberian bimbingan, pemberian pedoman dan prosedur pelaksanaan tugas, serta pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda
