Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap BPJT dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kinerja BPJT meliputi koordinasi, pemberian bimbingan, pemberian pedoman dan prosedur pelaksanaan tugas, serta pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda