Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat struktural Eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Menteri.
Koreksi Anda