Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda