Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda
Sekretaris bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran