Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan/atau usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri MENETAPKAN perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda