Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diusulkan kepada Menteri. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. menyetujui usulan; atau b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan.
Koreksi Anda