Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konreg menghasilkan rancangan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan yang merupakan penajaman program keterpaduan hasil Rakorbangwil. (2) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. (3) Berita Acara Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh: a. pimpinan tinggi pratama sekretariat jenderal; b. pimpinan tinggi pratama Unit Organisasi Teknis; c. pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah; d. pimpinan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi terkait; dan e. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (4) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (5) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan rancangan awal Renja dan dasar usulan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (6) Usulan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda