Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konreg diselenggarakan oleh sekretariat jenderal setiap bulan Februari pada Tahun Perencanaan. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah, Unit Organisasi Teknis, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
Koreksi Anda