Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Konreg diselenggarakan oleh sekretariat jenderal setiap bulan Februari pada Tahun Perencanaan.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah, Unit Organisasi Teknis, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
Koreksi Anda
