Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Konreg.
Koreksi Anda