Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a menjadi acuan bagi Unit Organisasi Teknis dalam melakukan penyusunan bahan pembahasan Konreg.
(2) Penyusunan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah.
(3) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dapat berupa kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
(4) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditindaklanjuti oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Koreksi Anda
