Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Rakorbangwil diselenggarakan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah pada bulan Oktober sebelum Tahun Perencanaan.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan sekretariat jenderal, Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
Koreksi Anda
