Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria: a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun; b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan; c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Koreksi Anda