Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a membahas program tahunan yang berasal dari memorandum program. (2) Rakorbangwil selain membahas program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda