Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui tahapan: a. Rakorbangwil; b. Konreg; dan c. Penyusunan Renja.
Koreksi Anda