Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) RPIW ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah.
(2) RPIW ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) RPIW dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
