Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah.
(2) Dalam penyusunan RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Teknis memberikan masukan teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam penyusunan RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
