Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan mengacu paling sedikit pada:
a. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. Renstra PUPR; dan
c. rencana spasial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Panjang;
b. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah;
c. Rencana Sektor Non-PUPR; dan
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
