Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan; b. profil Wilayah dan potensi daerah serta profil dan kinerja infrastruktur; c. permasalahan dan isu strategis; d. skenario pengembangan Wilayah; e. analisis kebutuhan infrastruktur; dan f. rencana aksi pembangunan infrastruktur.
Koreksi Anda