Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang belum termuat dalam program tahunan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari pimpinan Unit Organisasi Teknis dan pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
Koreksi Anda