Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal RPIW belum ditetapkan, penyusunan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Renstra PUPR dan/atau dokumen perencanaan infrastruktur lainnya.
Koreksi Anda