Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikembangkan dalam suatu sistem informasi yang terkoneksi dengan sistem informasi sejenis di masing-masing Unit Organisasi Teknis.
Koreksi Anda