Pasal I
Ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 771) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 6 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.