Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Perencanaan Teknis Preservasi jembatan diberlakukan untuk pemeliharaan berkala dan rehabilitasi.
(2) Kriteria Perencanaan Teknis untuk Preservasi jembatan meliputi:
a. kondisi elemen jembatan; dan
b. pengujian elemen struktur jembatan.
(3) Selain Kriteria Perencanaan Teknis Preservasi jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), rehabilitasi jembatan direncanakan dengan mempertimbangkan pengembalian kondisi elemen jembatan untuk mencapai umur layan.
Koreksi Anda
