Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang bebas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j merupakan ruang di sisi Jalan yang bebas dari segala bangunan, penghalang, atau bentuk muka tanah yang berpotensi membahayakan pengguna Jalan dan kendaraan, sehingga memenuhi aspek keselamatan. (2) Penerapan ruang bebas Jalan mempertimbangkan ketersediaan lahan. (3) Ruang bebas Jalan diukur mulai dari marka garis tepi terluar jalur lalu lintas dengan lebar sesuai dengan kecepatan rencana. (4) Penerapan ruang bebas Jalan berlaku pada daerah jurang atau lereng dengan kedalaman lebih dari 5 (lima) meter.
Koreksi Anda