Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konstruksi Bangunan Pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf h terdiri atas: a. beban rencana; dan b. kekuatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaannya.
Koreksi Anda