Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan geometrik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f ditentukan berdasarkan: a. fungsi Jalan; b. kelas Jalan; c. kecepatan rencana; dan d. volume lalu lintas rencana. (2) Persyaratan geometrik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan Kriteria Perencanaan Teknis lainnya yang terdiri atas: a. tipe Jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana Jalan; b. jarak pandang henti; c. lebar badan Jalan; d. kelandaian melintang; e. panjang bagian Jalan yang lurus paling besar; f. panjang radius tikungan paling kecil; g. besar superelevasi paling tinggi; h. besar tanjakan/turunan (grade) paling besar; dan i. panjang kurva vertikal paling kecil.
Koreksi Anda