Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapasitas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf e merupakan jumlah arus lalu lintas kendaraan yang paling tinggi yang dapat dilayani oleh Jalan.
Koreksi Anda