Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Volume lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf e dibedakan menjadi:
a. volume lalu lintas untuk perencanaan geometrik Jalan; dan
b. volume lalu lintas untuk perencanaan perkerasan Jalan.
(2) Volume lalu lintas untuk perencanaan geometrik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan volume lalu lintas harian rata-rata tahunan kendaraan tahun berjalan yang diproyeksikan sesuai dengan umur rencana dan faktor pertumbuhan lalu lintas.
(3) Volume lalu lintas untuk perencanaan perkerasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah kumulatif beban lalu lintas kendaraan yang diperkirakan akan menggunakan Jalan sesuai dengan umur rencana.
Koreksi Anda
