Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Volume lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf e dibedakan menjadi: a. volume lalu lintas untuk perencanaan geometrik Jalan; dan b. volume lalu lintas untuk perencanaan perkerasan Jalan. (2) Volume lalu lintas untuk perencanaan geometrik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan volume lalu lintas harian rata-rata tahunan kendaraan tahun berjalan yang diproyeksikan sesuai dengan umur rencana dan faktor pertumbuhan lalu lintas. (3) Volume lalu lintas untuk perencanaan perkerasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah kumulatif beban lalu lintas kendaraan yang diperkirakan akan menggunakan Jalan sesuai dengan umur rencana.
Koreksi Anda