Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf e ditetapkan berdasarkan kelas Jalan menurut penggunaan Jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Koreksi Anda