Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dimensi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d merupakan ukuran lebar bagian-bagian Jalan yang terdiri atas:
a. jalur lalu lintas;
b. bahu Jalan; dan/atau
c. median.
(2) Ukuran lebar bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
