Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
Ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c merupakan ukuran lebar yang ditetapkan sesuai dengan maksud perencanaan dan mengacu pada Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
