Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. spesifikasi penyediaan prasarana Jalan; dan b. kelas penggunaan Jalan. (2) Kelas Jalan sesuai dengan spesifikasi penyediaan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) dari 4 (empat) kategori spesifikasi penyediaan prasarana Jalan yang sesuai dengan tujuan perencanaan: a. Jalan bebas hambatan; b. Jalan raya; c. Jalan sedang; dan d. Jalan kecil. (3) Kelas Jalan sesuai kelas penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih 1 (satu) dari 4 (empat) kelas penggunaan Jalan sesuai dengan tujuan perencanaan: a. Jalan kelas I; b. Jalan kelas II; c. Jalan kelas III; dan d. Jalan kelas khusus.
Koreksi Anda