Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Jalan arteri primer; b. Jalan kolektor primer; c. Jalan lokal primer; d. Jalan lingkungan primer; e. Jalan arteri sekunder; f. Jalan kolektor sekunder; g. Jalan lokal sekunder; dan h. Jalan lingkungan sekunder.
Koreksi Anda