Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Perencanaan Teknis mencakup:
a. kriteria perencanaan teknis Jalan baru; dan
b. kriteria perencanaan teknis Preservasi Jalan.
(2) Dalam hal keterbatasan biaya, Persyaratan Teknis Jalan dalam Kriteria Perencanaan Teknis pembangunan Jalan baru dapat dilaksanakan secara bertahap.
(3) Persyaratan Teknis Jalan dalam Kriteria Perencanaan Teknis Preservasi Jalan disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya.
Koreksi Anda
