Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis Preservasi Jalan meliputi: a. perencanaan Preservasi jalan; dan b. perencanaan Preservasi jembatan. (2) Perencanaan Preservasi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi. (3) Perencanaan Preservasi jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemeliharaan berkala; dan b. rehabilitasi. (4) Perencanaan teknis Preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara terperinci dalam ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
Koreksi Anda