Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b minimal memenuhi persyaratan teknis Jalan dan ketentuan teknis lain mengenai:
a. ruang bebas;
b. dimensi Jalan pada jembatan;
c. beban rencana;
d. persyaratan geometrik Jalan pada jembatan;
e. konstruksi jembatan;
f. perlengkapan Jalan pada jembatan; dan
g. kelestarian lingkungan hidup.
(2) Perencanaan teknis jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara terperinci dalam ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
Koreksi Anda
